Berkas Kasus Pembunuhan Astrid dan Lael Kembali Dilimpahkan ke Kejati NTT

  • Whatsapp
Tersangka RB alias Randy saat digiring aparat Polda NTT. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Setelah tiga kali dikembalikan, berkas kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabbe kembali dilimpahkan penyidik Polda NTT ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Rabu (16/3/2022).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis (17/03/2022) membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Randy Badjideh alias RB yang diterima oleh Kejati NTT dari Polda NTT.

Read More

Menurut Abdul, kembalinya berkas perkara dugaan tindak pidana pemubuhan terhadap ibu dan anak ini setelah penyidik Polda NTT memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT.

“Iya benar. Kami sudah terima lagi berkasnya pada Rabu kemarin dari penyidik Polda NTT,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTT ini.

Dijelaskan Abdul, setelah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap ibu dan anak dengan tersangka RB ini, maka jaksa peneliti berkas akan menelitinya selama 14 hari kedepan.

Ditegaskan Abdul, jika dalam proses pemeriksaan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ini dinyatakan tidak lengkap, maka akan dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT.

Jika dikembalikan, lanjut Abdul, jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT akan disertai dengan petunjuk untuk dipenuhi lagi oleh penyidik Polda NTT.

“Berkasnya akan diteliti selama 14 hari oleh jaksa peneliti berkas. Jika tidak lengkap maka secara otomatis akan dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara disertai petunjuk yang wajib hukummya harus dipenuhi penyidik Polda NTT,” tegas Abdul.

Untuk diketahui, ini merupakan kali keempat penyidik Polda NTT kembali menyerahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan untuk diteliti oleh Kejati NTT. (*/BN/KC)

Related posts