KUPANG, berandanusantara.com – Berkas kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabbe akhirnya dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, Rabu (23/3/2022) membenarkan hal tersebut. Menurutnya, setelah diteliti oleh tim peneliti, maka berkas kasus dengan tersangka Randy Badjideh itu akhirnya lengkap.
“Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah memeriksa berkas perkara kasus pembunuhan di Penkase telah dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Abdul Hakim.
Abdul Hakim menjelaskan, setelah dinyataka P-21, maka pihaknya meminta penyidik Polda NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti sesuai dengan berkas perkara.
Untuk diketahui, berkas perkara pembunuhan Astrid dan Lael telah empat kali dilimpahkan oleh penyidik Polda NTT ke Kejati NTT. Tiga kali diantaranya dikembalikan Kejati NTT lantaran belum memenuhi petunjuk yang diberikan.
Setelah dilimpahkan keempat kalinya, baru dinyatakan lengkap atau P-21, setelah diteliti oleh Jaksa peneliti pada Kejati NTT. (*/BN/MB)