KUPANG, berandanusantara.com – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, Senin (29/3/2021) siang berkantor di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang yang berlokasi di Kelurahan Alak.
Setibanya di kantor Dinas LHK, Wali Kota yang didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si langsung mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas LHK, Orson G. Nawa, SH, bersama 4 orang Kepala Bidang yaitu Kabid Tata Lingkungan, Kabid Pengelolaan Sampah, B3 & Limbah, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup serta para pengawas/ koordinator persampahan dan taman yang berjumlah 15 orang.
Meskipun soal kebersihan di Kota Kupang seharusnya menjadi tanggung jawab banyak pihak termasuk masyarakat, namun Wali Kota menekankan agar Dinas LHK tetap meningkatkan kinerjanya dengan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak, terutama Camat dan Lurah. “Dibutuhkan koordinasi intens untuk mengatasi masalah lingkungan hidup dan kebersihan di Kota Kupang,” imbuhnya.
Wali Kota dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Gubernur mengenai penanganan sampah di Kota Kupang dan Gubernur pun sangat tegas terhadap hal tersebut. Oleh karena itu, Wali Kota juga akan berkoordinasi dalam berbagai kesempatan baik secara formal maupun informal. Dirinya memerintahkan Kadis dan jajaran untuk meningkatkan upaya di lapangan agar lebih tampak hasilnya.
“Saya akan ke sini sering-sering, bukan hanya di kantor tetapi ikut pantau di lapangan bersama-sama. Kita harus berjuang bersama-sama untuk kebersihan kota ini,” ajak Wali Kota.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga memberi perhatian pada beberapa hal di Dinas LHK, seperti struktur organisasi, petugas lapangan, pengolahan sampah serta pengaturan rute pengangkutan sampah. Menurutnya, ada beberapa jabatan yang lowong itu harus segera diisi dan mempertimbangkan perlunya melakukan penyegaran organisasi di Dinas LHK.
Wali Kota dalam arahannya juga meminta Kadis untuk mengatur kegiatan kebersihan (sapu ruas jalan dan taman) agar tidak ada rute atau titik yang terluput dan segera mengganti petugas yang sudah pensiun. Dinas LHK juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan Lurah dan Camat.
“Jika ada laporan dari Lurah, Camat atau masyarakat bahwa ada sampah yang belum diangkut agar segera ditindaklanjuti 1×24 jam. Tidak boleh ada tumpukan sampah di TPS yang terabaikan atau rute yg tidak dilalui. Kalau pun ada, harus diatur ulang jalurnya agar mudah untuk melakukan pengawasan dan koordinasi,” tegasnya kepada para koordinator lapangan.
Wali Kota juga minta segera dibentuk tim reaksi cepat yang meng-handle jalur yang kosong. Rute dan tim lapangan dirolling.
“Saya minta agar sistem ditinjau dan diatur kembali, koordinator tetap tetapi petugas diroling lokasinya setiap bulan, bukan orang yg itu-itu saja di satu titik serta perketat kontrol,” tegasnya.
Kepada pengawas di lapangan Wali Kota juga minta untuk inventarisi kebutuhan bak sampah di lokasi yang diawasi. Selain itu, Wali Kota minta agar hak-hak pekerja lapangan juga harus diperhatikan, baik untuk jaminan kesehatan maupun perlengkapan kerja di lapangan termasuk seragam dan sepatu kerja.
Terkait dengan taman, Wali Kota minta agar Kadis identifikasi sarana dan prasarana yang kurang dan dilaporkan agar segera dilakukan pengadaan, sehingga tidak menjadi kendala di lapangan. Begitu pun dengan penanganan sampah, agar diatur timnya. Tak lupa untuk bentuk tim cadangan. Untuk taman-taman besar agar diberi perhatian untuk segera dirapikan termasuk mengecek lampu-lampu taman.
“Taman-taman besar seperti taman Tirosa harus diurus, tidak boleh ada alasan, koordinator harus cek tiap hari,” ujarnya.
Wali Kota juga menyinggung untuk menggiatkan kembali kerja bakti serta penanaman pohon sehingga Kota Kupang terlihat lebih hijau dan indah. Dirinya juga berjanji akan ikut memantau langsung kinerja petugas di lapangan.
Sebelumnya, Asisten 2 Sekda, Ir. Elvianus Wairata, M.Si ketika memberi pengantar mengatakan bahwa inisiatif Wali Kota untuk berkantor di Dinas LHK merupakan bentuk perhatian Wali Kota terhadap penanganan sampah di Kota Kupang.
Dikatakannya, memasuki tahun ke-4 ini selain air bersih, Wali Kota fokus terhadap penanganan sampah di Kota Kupang yang sangat urgen karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat setiap hari. Untuk itu, sejak 2019 tiap tahun Pemkot menganggarkan dana yang cukup besar demi efektivitas penanganan sampah dan kebersihan kota pada dinas teknis. (*BN/PKP)