MALAKA, berandanusantara.com – M (17), siswi sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus menanggung malu.
Dalam usianya yang masih belia dan berstatus siswi kelas III, M harus tidak bisa terus menerus menyembunyikan perutnya yang kian membesar karena hamil.
M menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, YSIM (63), warga Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
YSIM mencabuli dan memperkosa korban sejak bulan Oktober-Desember 2020 lalu.
Aksi pencabulan dan pemerkosaan ini selalu dilakukan pelaku YSIM, terhadap korban di kandang babi di belakang rumahnya.
Aksi bejat ini biasanya selalu dilakukan YSIM saat rumah sepi dan ibu korban sedang tidak berada dirumah.
Korban tidak berani melawan karena YSIM selalu mengancamnya. Setiap kali usai memperkosa di kandang babi, pelaku YSIM memberitahukan untuk menceritakan kepada ibu korban (istri pelaku) maupun ke orang lain.
Ibu korban sendiri merupakan istri ketiga pelaku. Sementara ayah kandung korban sudah meninggal dunia.
Akibat perbuatan pelaku selama tiga bulan berturut-turut, saat ini korban hamil dengan usia kandungan sembilan bulan.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka YSIM memakai kandang babi di belakang rumah di Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Tersangka YSIM melakukan perbuatan tersebut berulang kali,” ujar Kapolres Malaka, AKBP Rudy J. J. Ledo, melalui kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, Selasa (28/9).
Kejadian berawal pada bulan Oktober 2020 lalu, korban diancam mau dipukul oleh pelaku YSIM jika menceritakan perbuatan bejatnya kepada ibu korban yang juga istri ketiga YSIM.
Kerabat korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Malaka pasca mengetahui korban hamil.
Sehingga polisi memeriksa saksi-saksi dan korban.
Korban juga menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malaka.
“Tersangka YSIM yang juga ayah tiri korban sudah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya,” tegas Jamari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka mendapat ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.
Jamari berpesan kepada masyarakat agar selalu menjaga anak-anak, karena pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur kebanyakan adalah orang terdekat di sekitar, terutama yang masih ada hubungan keluarga maupun tetangga. (*BN/MD)