KUPANG, BN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang, NTT, saat ini sedang mengawal proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemuktahiran data pemilih yang sedang berjalan saat ini.
Hal ini dilakukan untuk memastikan warga Kota Kupang yang memiliki hak pilih semuanya terdata, sehingga bisa memberikan hak suara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Kupang pada bulan November mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adicandra Nange dalam keterangan persnya di kantornya, Kamis (27/6/2024), mengungkapkan, selama satu bulan ke depan yakni 24 Juni – 24 Juli adalah masa coklit data pemilih.
“Berkaitan dengan ini, baik Bawaslu, Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan, siap mendampingi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) pada saat melakukan coklit,” jelas Adi Nange, sapaan akrabnya.
Menurut Adi Nange, ada beberapa agenda yang akan dilakukan Bawaslu Kota Kupang dalam memastikan seluruh masyarakat Kota Kupang, khususnya yang punya hak pilih terdata dalam proses coklit data pemilih.
Berkaitan dengan ini, lanjut Adi Nange, pihaknya membuka Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih. Posko Kawal Hak Pilih akan menjadi wadah bagi masyarakat, khususnya yang memiliki hak pilih namun terlewatkan dalam pendataan, agar dapat didata sehingga bisa memberikan hak suaranya pada Pilkada bulan November mendatang.
“Seluruh masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus terdata. Itu wajib hukumnya,” tegas Adi Nange.
Selain membuka Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Kupang juga akan melakukan pengawasan melekat terhadap tugas-tugas yang dijalankan oleh Pantarlih. Selain itu, pihaknya akan melakukan uji petik terhadap proses pendataan yang dijalankan Pantarlih.
“Yang kami lihat nanti adalah dari sisi tata cara dan prosedur dalam pemuktahiran data pemilih, sekaligus substansi dari data tersebut misalnya keterpenuhan syarat,” jelas dia.
Salah satu agenda penting juga yang akan dilakukan Bawaslu Kota Kupang adalah membei masukan kepada KPU, terkait pentingnya sinkronisasi data pemilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) bulan Februari lalu, terlebih untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK)
“Yang kemarin terdaftar sebagai pemilih khusus kami minta kepada KPU agar terakomodir sebagai DPT dalam Pilkada. Karena DPK kemarin itu adalah warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak masuk dalam DPT,” ungkap Adi Nange.
Selain itu, Bawaslu Kota Kupang juga akan melakukan Patroli Kawal Hak Pilih dengan mendatangi beberapa kategori komunitas, misalnya kelompok terluar yakni yang tinggal di batas wilayah, terlokalisir, serta para penyandang disabilitas.
Sementara Komisioner Bawaslu Kota Kupang Muhammad Fathuda mengungkapkan, ada 10 kerawanan terkait hak pilih yakni Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih melakukan coklit dengan sarana informasi tanpa mendatangi pemilih secara lansgung.
Selain itu, Pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, tidak melaksanakan coklit tepat waktu, tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat dan mencoret pemilih yang memenuhi syarat.
“Pantarlih tidak membawa perlengkapan pada saat coklit, tidak menempelkan stiker coklit satu untuk satu Kepala Keluarga, tidak mengindahkan masukan dari masyarakat dan tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu,” ungkapnya. (*/BN)