Bank NTT Ingatkan Nasabah Jangan Terkecoh Tawaran Menggiurkan di Medsos

  • Whatsapp
Layanan Pengaduan Bank NTT. (Ist)

KUPANG, BN – Teknologi memang memudahkan segalanya. Karena itu, setiap orang dituntut untuk selalu waspada agar tidak terjebak berbagai tawaran. Termasuk di media sosial.

Beberapa saat yang lalu, publik disajikan informasi mengenai pengaduan ada nasabah Bank NTT yang rekeningnya dibobol. Setelah ditelusuri dari handphone yang bersangkutan, ditemukan informasi REGMB (Registrasi Mobile Banking), dimana yang bersangkutan telah mengunduh tautan GEBYAR HADIAH dan Pesan Link Undian Gebyar Hadiah Bank NTT, dengan hadiah Mobil.

Read More

Padahal tautan ini palsu, dan dikelola para pelaku kejahatan perbankan yang kini sangat marak di berbagai platform media sosial.

Atas berbagai fenomena inilah manajemen Bank NTT melalui Kepala Divisi Corsec dan Legal, Endry Wardono, di Kupang, Rabu (18/10/2023), meminta kepada seluruh nasabah dimana saja, untuk tidak mudah mengikuti tawaran apapun.

“Kami sarankan agar jika menerima tawaran itu, silahkan menghubungi kantor terdekat untuk mendapatkan informasi yang resmi. Bisa menghubungi layanan resmi pengaduan nasabah Bank NTT 24 Jam yaitu, Call Center Halo Bank NTT 14013 dan Whatsapps pengaduan ke nomer 0811-3810-0610,” tegas Endry.

Kepada setiap nasabah, dipersilahkan mengakses berbagai informasi mengenai layanan jasa bank pada media publikasi resmi yang disiapkan oleh Bank NTT yakni Website Bank NTT: www.bpdntt.co.id serta Media Sosial Bank NTT yang terdiri dari

Instagram: Humas BPD NTT, Facebook: Humas BPD NTT, YouTube: Humas BPD NTT, TikTok: Humas BPD NTT

Kanal-kanal pengaduan ini disiapkan semata demi kenyamanan nasabah, sehingga ketika ditemukan kendala dalam pelayanan, bisa langsung mengakses layanan tersebut dan bukan pada tempat lain, apalagi media sosial.

Untuk diketahui, tanggungjawab Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan ini mengacu pada regulasi, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 13 /POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum BAB VII PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN/ATAU PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH

Pasal 26 (1) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

(2) Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari. (*/BN)

Related posts