KUPANG, berandanusantara – Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Kejari Kota Kupang, Selasa (7/7/2020). Hadir sekaligus melakukan penandatanganan, Kepala Kantor Cabang Khusus (KCK), Jhoni Tadoe dan Kejari Kota Kupang, Max Oder Sombu.
Kerja sama yang dijalin kedua lembaga ini terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu yang menjadi target dari kerja sama ini adalah para debitur yang tidak kooperatif dalam penyelesaian kredit.
“Kerja sama dengan Kejari Kota Kupang adalah dalam rangka konsultasi bidang hukum perdata, tata usaha negara dan penindakan debitur-debitur ‘bandel’,” jelas mantan Kepala Bank NTT Cabang Manggarai Timur ini.
Menurut Jhoni Tadoe, pihaknya tidak akan main-main lagi dengan dengan para debitur. Apalagi, yang digunakan para debitur adalah milik negara. Oleh karena itu, Bank NTT menyerahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan untuk langsung menindak para debitur bermasalah.
Selain melakuka MoU dengan Kejari Kota Kupang, pihak KCK Bank NTT juga akan menjalin kerja sama serupa dengan Kejari Oelamasi, guna menindak para debitur ‘bandel’ yang telah menjadi mitra.
“Nasabah kami tidak hanya di Kota Kupang, namun tersebar juga di kabupaten Kupang,” ujar Tadoe.
Kajari Kota Kupang, Odermaks Sombu, SH, MA, MH mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti MoU bersama Bank NTT dengan Satuan Kerja Khusus (SKK). Hal ini untuk memaksimalkan pihaknya untuk menindak para debitur bermasalah.
“Kami siap membantu Bank NTT dalam melakukan penagihan-penagihan dalam permasalahan dengan kredit macet,” tegas mantan Kajari Sumba Timur ini. (AM/BN/NM)