KUPANG, berandanusantara.com – Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, akhirnya mengeksekusi anggota DPRD kabupaten Rote Ndao, Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe.
Papi Manafe divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 6 Agustus 2019 lalu, dalam kasus perzinahan bersama YD, perempuan yang berstatus istri orang.
Majelis Hakim yang diketuai Polin Tampubolon dalam putusannya menyatakan, Papi Manafe terbukti bersalah melakukan perzinahan sesuai pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP.
Vonis ini lebih berat dibanding vonis hakim pengadilan negeri kelas 1 Kupang yakni hukuman 6 bulan percobaan tanggal 20 Juli 2019 lalu.
Proses eksekusi dilakukan pada Senin (7/10/2019) sekira pukul 12.30 Wita, saat Papi Manafe hendak makan siang di sebuah rumah makan di Jalan W. J. Lalamentik, persis di samping kantor pusat Bank NTT.
Saat sedang duduk menanti pesanan makanannya tiba, tim yang dipimpin Kasie Pidum dibantu beberapa aparat dari Polres Kupang Kota langsung masuk menemui Papi Manafe.
Selang beberapa menit, Papi kemudian digelandang keluar dari rumah makan tersebut dan langsung membawanya menggunakan sebuah mobil milik aparat Kejari Kota Kupang menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui.
Kajari Kota Kupang, Max Oder Sombu saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan adanya proses eksekusi tersebut. Menurutnya, proses eksekusi tersebut dilakukan lantaran putusan terhadap Papi Manafe telah inkrah.
“Karena yang bersangkutan tidak lagi melakukan upaya hukum selanjutnya sampai pada batas waktu yang ditentukan, maka putusannya inkrah dan wajib untuk dieksekusi,” jelasnya.
Menurut Sombu, saat dieksekusi Papi Manafe sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, sehingga prosesnya berjalan tanpa ada kendala apapun.
“Semua berjalan lancar. Secar administrasi kami sudah siap, sehingga yang bersangkutan langsung diserahkan ke LP,” pungkasnya.
Papi Manafe merupakan anggota DPRD kabupaten Rote Ndao dari Partai NasDem. Umurnya sebagai anggota DPRD bahkan baru mau menginjak satu bulan karena baru saja dilantik pada taggal 11 September 2019 lalu. (*Tim)