KUPANG, berandanusantara.com – Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kupang dan Kejaksaan Tinggi NTT terhadap terdakwa Ali Antonius.
Dengan dikeluarkannya putusan MA RI bernomor 3128 K/PID.SUS/2022 tanggal 18 Agustus 2022 itu, berarti Ali Antonius yang merupakan salah satu Advokat senior di Kota Kupang ini bebas dari jeratan hukum yang dituduhkan kepadanya.
Ali Antonius merupakan kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dulla.
Fransisco Bernando Bessi selaku Kuasa Hukum Ali Antonius, Rabu (24/8/2022), mengakatan perkara ini sangat menarik perhatian publik. Apalagi menurutnya, perkara ini menimpa salah satu Advokat senior di Kota Kupang.
Pada saat itu, jelas dia, Ali Antonius menjalani proses hukum mulai dari penetapan tersangka, kemudian menjadi terdakwa, dan akhirnya bebas di Pengadilan Tipikor Kupang sesuai dengan putusan nomor 30/pid.sus/2021.
Dalam perkara ini, jelas Fransisco, ada tiga terdakwa yakni Ali Antonius, Zulkarnaen Djudje dan Fransiskus Harun. Perkara ketiganya dimulai dari Pengadilan Negeri Kupang, sampai di Mahkama Agung juga dikatakan menolak Kasasi dari JPU dan dinyatakan bebas.
“Tapi Puji Tuhan, di Mahkamah Agung, pak Ali Antonius tetap bebas dan Majelis Hakim di Mahkama Agung memperkuat putusan di Pengadilan Tipikor Kupang,” ujar Fransisco.
“Poin yang ingin saya sampaikan bahwa ini adalah kemenangan seluruh Advokat di Indonesia, khususnya di Kota Kupang,” kata Advokat PERADI ini.
Karena menurut Fransisco, Advokat di Kota Kupang, dari berbagai organisasi profesi Advokat menyatu untuk membantu Ali Antonius untuk menghadapi proses hukum yang sedang dihadapinya saat itu.
“Belajar dari kasus ini, para Advokat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas profesinya. Meskipun ada hak imunitas, namun harus sesuai dengan koridor hukum yang baik dan benar,” tandasnya.
Fransisco berharap, dirinya dan rekan-rekan Advokat lainnya sebagai salah satu penegak hukum baik Polisi, Jaksa, Hakim atau Catur Wangsa, dapat menjalankan tugas profesi secara bebas dan mandiri tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Meski telah ada putusan Mahkamah Agung yang membebaskan kliennya, namun Fransisco Bessi mengatakan tidak ada langkah hukum apapun yang akan ditempuh lagi. (*/BN)