KUPANG, berandanusantara.com – Drama kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Macabee pada akhir Agustus 2021 silam terus bergulir.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan RB alias Randy Badjideh dan istrinya IU alias Ira Ua sebagai tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Saat ini, berkas IU yang masih berstatus sebagai tersangka dinyatakan sudah lengkap, dan tinggal menunggu koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk segera dilimpahkan.
Sedangkan terdakwa RB yang sudah berstatus sebagai terdakwa, sedang menunggu sidang putusan hukuman yang akan berlangsung pada tanggal 24 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.
RB sebelumnya dituntut dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, karena membunuh Astri dan Lael.
Menanggapi hal ini, penasehat hukum keluarga korban, Adhitya Nasution mengatakan, pihaknya yakin bahwa terdakwa RB akan dijatuhi hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
“Keluarga korban berharap dan yakin bahwa putusan nanti sesuai dengan tuntutan JPU. Keluarga juga yakin majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa Randy Badjideh telah melakukan pembunuhan berencana,” kata Adhitya kepada media ini, Senin 15 Agustus 2022.
Menurut Adhitya, apa yang diharapkan oleh keluarga korban menjadi harapan masyarakat NTT pada umumnya, yang telah mengikuti perkara ini sejak awal.
“Kita berharap putusan ini bisa sejalan (dengan tuntutan JPU), dan putusan (hukuman mati) ini bisa mewakili rasa keadilan untuk seluruh masyarakat NTT,” kata Adhitya.
Kepala Kantor Hukum Adhitya Nasution And Partners (ANP) ini mengaku optimis, bahwa majelis Pengadilan Negeri (PN) Kupang akan memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Randy.
“Kami optimis majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang memberikan hukuman maksimal terhadap RB, berdasarkan seluruh bukti yang disampaikan selama persidangan,” ungkapnya.
Adhitya menilai, selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, terdakwa RB tidak menyesali tindakan pembunuhan yang dilakukan.
“Maka kami rasa hukuman mati yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Kupang sudah tepat, dan selayaknya untuk dikabulkan,” ungkapnya.
“Karena di fakta persidangan juga tidak ada penyesalan terhadap kejadian ini,” tutup Adhitya. (*/BN/KN)