KUPANG, berandanusantara.com – Pernyataan Kuasa Hukum tersangka kasus Penkase Benny Taopan yang menyebut mestinya Pasal 351 juga diterapkan untuk tersangka Randy Badjideh, menuai kritikan keras dari Adhitya Nasution selaku Kuasa Hukum korban.
Menurut Adhitya, Pasal 351 itu adalah penganiayaan dan bukan kejahatan terhadap nyawa. Begitu juga Bab dalam KUHAP berbeda atau terpisah, yakni penganiayaan dan kejahatan terhadap nyawa. Kalau Pasal 351, jelas Adhitya, dari pihak tersangka dan korban rata-rata tidak memiliki hubungan.
Namun dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael, lanjut Adhitya, sangat terang-benderang kalau antara tersangka dan korban memiliki hubungan yang sangat dekat. Dan peristiwa pembunuhan itu, cukup jelas terjadi karena memiliki motif.
“Saya rasa dia (Kuasa Hukum tersangka) harus banyak baca buku. Karena dalam kasus Penkase ini tidak bisa masuk unsur Pasal 351,” tegas Adhitya, Selasa (29/3/2022), belum lama ini.
Adhitya menjelaskan, penyidik Polda NTT tidak mungkin menetapkan tersangka kasus pembunuhan tanpa ada motif. Tersangka Randy Badjideh dan korban memiliki hubungan yang erat, yakni saling kenal sekian lama bahkan memiliki hubungan khusus.
“Jadi kalau dalam kasus ini ada asumsi Pasal 351, maka kasihan bahwa ini ada pembodohan publik. Oleh karena itu ini harus diluruskan, banyak ahli-ahli pidana yang harus bicara kalau ada yang berpendapat seperti ini,” ujarnya.
Dijelaskan lanjut, seluruh pasal yang sudah dilekatkan kepada tersangka yakni Pasal 340, Pasal 338 junto Pasal 80 sudahlah tepat. Alalagi menurutnya, seluruh berkas yang diminta dilengkapi dengan petunjuk kepada penyidik Polda NTT sudah diaminkan pihak Kejati NTT.
Dia menambahkan, masyarakat NTT sudah memantau kasus Penkase dan mengikuti segala kronologisnya, perkembangannya, hingga pada saat rekonstruksi. Jadi menurutnya, apabila ada yang mengatakan Pasal yang dilekatkan kepada tersangka keliru, maka harus ditanyakan lagi kepada pakar pidana.
“Jangan sampai pernyataan-pernyataan seperti ini bisa mengaburkan permasalahan yang terjadi,” tegas Adhitya.
Sebelumnya, dalam sebuah siaran langsung yang ditayangkan melalui laman facebook Kupang Terkini, Benny Taopan selaku Kuasa Hukum tersangka Randy Badjideh menyebut bahwa masyarakat harus dicerdaskan. Menurutnya, dalam pembunuhan tidak cukup dengan Pasal 340 dan 338, namun harusnya pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Penganiayaan ini pakai fisik. Dari gambaran selama ini kan mengerucut bahwa tersangkanya tunggal. Kemudian penyebab kedua kekasih kita (Astrid dan Lael) karena kehabisan oksigen. Kehabisan oksigen karena dua hal; dicekik atau dibekap,” kata Benny Taopan.
“Kalau dicekik kan tidak mungkin kita ramai-ramai mencekik. Untuk memastikan itu, dengan satu orang pelaku dengan cara mencekik menggunakan fisiknya apakah itu termasuk berencana? Jadi ini (Pasal 351) harus dimasukan,” tegasnya. (BN)