Adhitya Nasution Minta Jaksa Jangan Paksakan P-21 jika Berkas Belum Lengkap

  • Whatsapp
Adhitya Nasution. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Pengacara Adhitya Nasution berharap pelimpahan berkas kasus Penkase dengan tersangka Randy Badjideh dari penyidik Polda NTT ke Kejati NTT sudah memenuhi semua petunjuk yang diberikan oleh Jaksa.

“Tentunya berkas yang dilimpahkan ini sudah memenuhi petunjuk dengan pembuktian dan penguatan dari penyidik Polda NTT kepada Jaksa tidak setengah-setengah lagi, sehingga bisa segera P-21,” kata Adhitya melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/3/2022) petang.

Read More

Menurut Adhitya, berkas kasus pembunuhan dengan korban Astrid Manafe dan Lael maccabbe ini diharapkan memenuhi semua petunjuk Jaksa, agar dalam persidangan nantinya Kejaksaan mampu membuktikan dan menuntut tersangka Randy Badjideh secara maksimal.

Meski demikian, Adhitya juga mengingatkan agar Jaksa tidak buru-buru untuk menyatakan berkas kasus Penkase sudah lengkap (P-21), apabila belum memenuhi semua petunjuk yang diberikan sebelumnya.

“Mohon untuk tidak dahulu menyatakan berkas itu lengkap, supaya bisa dilengkapi sesegera mungkin oleh penyidik Polda NTT,” tegas Adhitya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda NTT kembali melimpahkan berkas kasus Penkase kepada Kejati NTT pada Rabu (16/3/2022). Pelimpahan berkas itu merupakan yang keempat kalinya, setelah tiga kali dinyatakan P-19 oleh Kejati NTT, karena belum memenuhi semua petunjuk yang diberikan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, Kamis (17/3/2022), menjelaskan, setelah pelimpahan itu, Jaksa akan kembali meneliti berkas tersebut selama jangka waktu 14 hari kedepan. Jika belum lengkap, maka akan dikembalikan lagi.

“Berkasnya akan diteliti selama 14 hari oleh jaksa peneliti. Jika tidak lengkap maka secara otomatis akan dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara disertai petunjuk yang wajib hukummya harus dipenuhi penyidik Polda NTT,” tegas Abdul. (*BN)

Related posts