KUPANG, berandanusantara.com – Ada yang berbeda dalam pemeriksaan kssehatan bagi pasangan calon (paslon) Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak di NTT tahun 2020.
Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, kali ini para paslon akan mengikuti pemeriksaan Swab, guna memastikan paslon tersebut bebas dari virus corona atau Covid-19 yang saat ini mewabah di seluruh dunia.
Lalu, apabila ada Cabup atau Cawabup yang pemeriksaan Swab pada laboratorium PCR menunjukan hasil positif, apakah langsung dinyatakan gugur?
Penanggung jawab pelaksana pemeriksaan kesehatan paslon Cabup-Cawabup, dr. Stef Dhe Soka, Senin (7/9/2020), menjelaskan, terkait hal tersebut pihaknya telah melakukan diskusi dengan Komisi Pemilihan Umum terkait hal tersebut.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) apabila ada pasangan calon yang hasil pemeriksaan Swabnya di laboratorium PCR terkonfirmasi positif, maka pihaknya tidak akan melanjutkan pemeriksaan kesehatan ke tahap selanjutnya.
“Dalam petunjuk teknis, yang bersangkutan harus melakukan karantina selama 14 hari. Dan secara teknis medis, tentu harus ditangani seperti pasien pada umumnya,” jelas dr. Stef Soka ketika ditemui di RSUD W. Z. Johannes Kupang.
Ditanya apakah calon yang terkonfirmasi positif langsung digugurkan, dr. Stef Soka mengatakan hanya ditunda atau dipending pemeriksaan kesehatan lanjutan.
“Jadi sesuai petunjuk teknis tidak serta merta digugurkan,” pungkasnya. (AM/BN)