KUPANG, berandanusantara.com–Legiun Veteran Reublik Indonesia (LVRI) merupakan organisasi Veteran yang sah dan diakui pemerintah RI. Keabsahannya tertuang jelas dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2012.
“Organisasi Veteran yang sah adalah LVRI, yang lain itu palsu atau tidak sah,” tegas Kuasa Hukum LVRI, Fransisco Bernando Bessie dalam konferensi pers, Sabtu (15/3/2020), di Resto Celebes, Kota Kupang.
Fransisco menjelaskan, sebelumnya Ketua LVRI Belu, Stefanus Atok dituding oleh Oknum-oknum yang menamai diri Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI), bahwa LVRI tidak sah.
Persoalan ini telah diproses hukum mulai di tigkat Pengadilan Negeri Atambua sampai tingkat Kasasi ke Mahkama Agung RI di Jakarta. Putusannya pun sama dan memenangkan Stefanus Atok.
Bahwa Stefanus Atok dalam jabatannya sebagai sebagai Ketua LVRI adalah sah dan tidak bertentangan dengan undang-undang dan anggaran dasar anggaran rumah tangga.
“Jadi Stefanus Atok menang tiga kali di Pengadilan sampai tingkat paling akhir, yakni Kasasi,” jelas Fransisco.
Sebaliknya, dalam putusan yang sama menjelaskan bahwa Stefanus Nahak dan rekan-rekannya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan MA juga konsisten.
“Perkara ini akan menjadi rujukan di seluruh Indonesia apabila menemukan adanya veteran palsu atau asli,” ujar Fransisco.
Ketua LVRI NTT, Stanis Laus Dawu mengatakan dirinya sangat menyayangkan adanya sejumlah tudingan miring yang dilakukan oleh oknum-oknum yang notabenya adalah sesama Veteran.
Menurutnya, secara administrasi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selaku pembina di dalam organisasi, dirinya meminta agar jika ada persoalan yang menyangkut internal organisasi hendaknya diselesaikan juga secara internal.
“Jangan dibawa keluar yang pada akhirnya mencedirai organisasi yang sangat bermartabat ini,” ungkap Mayor Purnawirawan ini.
Stefanus Atok Bau Murni Vetaran
Stefanus Atok Bau merupakan Anggota Veteran Republik Indonesia yang secara keabsahaan telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Stefanus sapaan akrabnya sendiri merupakan anggota Tenaga Bantu operasional (TBO) pada peristiwa Pergolakan Timor – Timur atau yang dikenal dengan Operasi Seroja tahun 1975-1976.
Tujuan operasi militer saat itu adalah merebut kembali Timor Timur dari tangan Portugis untuk berintegrasikan dengan NKRI.
Pria kelahiran Haliwen, Dusun Leoruas, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu ini awalnya sebagai anggota TBO.
Stefanus Atok Bau terpilih sebagai Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Cabang Kabupaten Belu dalam Musyawarah Cabang I Legium Veteran Republik Indonesia yang dilaksanakan di Aula Dharma Andika Kodim 1605/Belu pada tahun 2017 lalu.
Meskipun sering difinah namun Stefanus Atok dalam kesempatan itu tetap mengharapkan kepada semua anggota veteran di Kabupaten Belu kembali bersatu dan melupakan semua persoalan maupun kesalahpahaman yang terjadi selama ini agar Lembaga Veteran di Kabupaten Belu dapat berjalan dengan baik.
“Kepada anggota veteran siapa saja, saya ajak mari kita bersatu, saya mau merangkul semua yang kemarin ada kesalahpahaman atau keliru,” harap Stefanus.
Stefanus meminta masyarakat Kabupaten Belu khususnya yang dari wilayah Tasifeto Timur (Tastim), Raihat, Lamaknen dan Lamaknen Selatan agar mewaspadai calo-calo yang datang menawarkan jasanya dengan syarat membayar sejumlah uang.
Menurutnya, bagi warga yang merasa sebagai pejuang dan belum menjadi veteran bisa datang ke kantor LVRI Cabang Belu untuk dibantu pengurusannya.
“Kalau bisa jangan percaya dengan mereka itu, kalau terindikasi mereka menipu masyarakat, ya silahkan diproses hukum saja mereka itu. Sebab, pengurusan veteran ini harus melalui kantor LVRI ini,” pungkasnya. (*am/bn/pn)