KUPANG, berandanusantara.com – Para pemilik kendaraan Angkutan Umum sepertinya harus mendirikan Badan Usaha yang berbadan hukum. Jika tidak, maka perpanjangan ijin tidak akan dilayani.
Di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), aturan ini telah diberlakukan sejak Januari 2018 lalu. Namun, baru efektif dijalankan pada bulan April 2018. Aturan ini pun bisa langsung dikenakan bagi angkutan umum baru.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Kota Kupang, Noldy Sanam, belum lama ini, menekankam hal tersebut. Menurut dia, untuk aturan ini, pihaknya pasti akan tegas.
“Yang pasti saya tidak akan tanda tangan ijin,” ungkapnya.
Dia lantas mengingatkan agar baik pemilik Angkutan Umum yang sementara beroperasi, ataupun yang baru akan beroperasi agar segera mengurusi Badan Usaha yang Berbadan Hukum.
“Badan Usaha itu minimal Koperasi,” pintanya.
Menurut mantan Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Kehutanan provinsi NTT ini, hal ini dimaksudkan agar penataan Angkutan Umum, terutama manajemennya bisa lebih baik.
Dia juga berharap agar semua pengusaha Angkutan Umum agar mematuhi aturan ini. Apalagi untuk kepentingan ketertiban pelayanan di Kota Kupang.
“Semoga semuanya bisa patuhi aturan ini,” pungkasnya. (AM)