KUPANG, berandanusantara.com — DPRD provinsi NTT geram menyikapi mandeknya penetapan Dewan Direksi Bank NTT, akibat kesalahan yang ditemukan OJK dalam penilaian menuju pelaksanaan Fit and Proper Test.
Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Komisi III, Ampera Selan, ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (20/12/2017) mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Dirut dan komisaris untuk meminta klarifikasi.
“Paling lambat setelah libur Natal, karena semua anggota lagi reses dan juga berhubung masih libur Natal”, ujar Ampera.
Terkait pengembalian berkas oleh calon direksi ke OJK, Kepala OJK Perwakialn NTT, Winter Marius, mengaku belum mendapat laporan dari Bank NTT atau KRN terkait pengembalian berkas tersebut.
Sementara Direktur Kepatuhan (Dirkep) Bank NTT, Tommy Ndolu, yang diwawancarai terkait pengembalian berkas oleh Komite Renumerasi dan Nominasi (KRN) tampak geram. Pasalnya, hingga Selasa (19/12) sore, dirinya belum menerima surat maupun dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kekurangan yang harus dilengkapi KRN.
“Sampai saat ini saya belum tahu, karena saya belum dapat surat dan dokumen itu dari OJK,” kata Tommy tegas.
Ditanya lagi terkait anggota KRN, Thadeus Sola dan dua staf lain yang sudah mengantar dokumen yang diminta OJK ke Jakarta pada Minggu (17/12), Tommy mempertanyakan hal tersebut. Menurut dia, langkah yang diambil KRN itu di luar dari tanggung jawab dia sebagai Dirkep.
Menurut dia, ada mekanisme yang selama ini sudah berjalan dengan baik saat proses usulan awal. Ketika ada kekurangan atau kesalahan dokumen, OJK bersurat secara resmi kepada Dirkep Bank NTT. Selanjutnya, Dirkep bersurat secara resmi kepada KRN untuk ditindaklanjuti. Hasilnya akan dikembalikan ke Dirkep untuk dilakukan verifikasi dan diberikan ceklist sebelum dibawa ke Jakarta melalui OJK Perwakilan NTT.
“Tetapi yang ini berbeda. Saya justru tahu dari koran bahwa sudah dibawa kembali ke Jakarta. Ini yang saya pertanyakan. Jadi dalam waktu dekat saya akan bersurat resmi ke OJK di Jakarta untuk sampaikan apa yang sebenarnya terjadi,” tandas Tommy.
Sebelumnya, Anggota KRN, Thadeus Sola kepada koran ini mengaku membawa dokumen yang diminta OJK untuk diserahkan pada Senin (18/12). Thadeus yang diwawancara Minggu (17/12) itu mengakui, dokumen yang dia bawa akan ditentukan keabsahannya oleh OJK, sehingga dia tidak bisa memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar sah atau belum
Sementara itu, menanggapi polemik yang terjadi di tubuh Bank NTT, DPD KNPI NTT angkat bicara. Ketua DPD KNPI NTT Herry Boki kepada koran ini mengatakan, setelah mengamati seluruh proses dan beberapa peristiwa yang terjadi setelah mencuatnya polemik tersebut, pihaknya menduga ada upaya untuk merekayasa dokumen-dokumen penting dalam proses tersebut.
Hal ini menurut dia dimulai dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di Labuan Bajo pada Mei 2017 untuk merevisi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) perusahaan daerah tersebut. Hal inilah yang membuat para pemegang saham harus menggelar RUPS Luar Biasa kedua di Maumere pada 11 Agustus 2017. “Jadi, kesalahan paling fatal itu sudah dari awal ketika perumahan anggaran dasar di RUPS Labuan Bajo,” tandas Herry.
Dia tegaskan perubahan anggaran dasar tersebut bertentangan dengan Undang-undng nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT) yang menegaskan bahwa direksi hanya menjabat selama dua periode.
Dia pun meminta OJK untuk konsisten menegakkan aturan. Misalnya terkait pengembalian berkas oleh KRN yang tidak melalui Direktur Kepatuhan dan juga OJK NTT. “Kalau tidak ada pengantar dari OJK NTT, untuk apa OJK perwakilan dibuka di sini? Dan pasti OJK pusat akan kembalikan,” tandas Herry yang menambahkan ini bentuk penghinaan terhadap lembaga dan kecelakaan administratif.
Untuk mendukung kinerja OJK, pihaknya akan menghadap OJK di Jakarta dan menyerahkan dokumen-dokumen proses seleksi yang dimulai sejak April 2017. Dokumen yang dibawa, yakni dokumen hasil RUPS Luar Biasa di Labuan Bajo yang digunakan untuk menggugat Bank NTT di pengadilan, dan juga bukti-bukti yang dihadirkan Bank NTT saat dipengadilan menjadi barang bukti yang dibawa ke OJK. “Kami akan bertemu dengan pihak OJK di Jakarta untuk mempertegas, supaya OJK jangan dulu bicara tentang fit and proper test, tetapi soal pelanggaran UU nomor 40 tahun 2007,” tandas Herry.
Dia pun meminta Gubernur NTT, Frans Lebu Raya sebagai pemegang saham pengendali Bank NTT untuk tidak lagi membuat kegaduhan, apalagi di akhir masa jabatannya. (Tim)