KEFAMENANU, BN – Seorang pensiunan Guru di Kabupaten Timor Tegah Utara (TTU) bernama Blasius Lois dilaporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pengerusakan.
Blasius Lopis dilaporkan oleh Petronela Tilis berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/XII/2024/SPKT/POLSEK NOEMUTI/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 24 Desember 2024 pukul 08.47 WITA.
Dalam Laporan Poisi tersebut, Blasius Lopis diduga melakukan pengerusakan pagar rumah milik Petronela Tilis yang
beralamat Desa Popnam, Oemeu, Kecamatan Noemuti menggunakan senjata tajam tanpa alasan. Pagar yang dirusak lokasinya berbatasan dengan tanah milik Blasius Lopis.
Akibat pengerusakan itu, pagar kawat yang baru saja di dipasang oleh Petronela Tilis dibantu menantu serta keluarga rusak secara tidak beraturan. Petronela yang merasa tidak nyaman kemudian melakukan upaya hukum dengan datang melaporkan kejadian pengrusakan ke Polsek setempat.
Laporan tersebut juga dilayangkan Petronela lantaran adanya dugaan intimidasi baik verbal dan tindakan kekerasan yang sering dilakukan Blasius Lopis kepada Peronela Tilis yang sudah berusia lanjut.
Keluarga berharap agar Polisiepolisian Sektor Noemuti agar dapat dengan memproses kasus tersebut hingga mendapatkan keadilan secara hukum.
Informasi yang diperoleh media ini, kasus tersebut sudah dalam penanganan Penyidik. Terbaru, sudah ada pemeriksaan sejumlah saksi. (*/BN)