KUPANG, BN – Manajemen Aston Kupang Hotel & Convention Center berkomitmen untuk mematuhi regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Chief Enggineer Aston Kupang Hotel & Convention Center, Wangsit, dalam press conference, Senin (16/12/2024), menjelaskan bahwa regulasi terbaru yang dikeluarkan DLHK Provinsi NTT mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK nomor 4 tahun 2021 dan PP nomor 5 tahun 2021.
Terkait dengan itu, jelas Wangsit, pihaknya juga sudah mendapat Surat Arahan Penapisan Dokumen Lingkungan Hidup dari DLHK Provinsi NTT nomor 660/135/DLHK22/2024 tanggal 18 Maret 2024. Dengan itu, kata Wangsit, manajemen Aston Kupang & Convention Center saat ini sedang dalam proses penyusunan dokumen evaluasi dampak lingkungan hidup.
“Aston Kupang tetap menunjukan komitmen berkelanjutan dalam mematuhi regulasi lingkungan hidup yang berlaku. Bahkan sejak awal Aston Kupang didirikan dari tahap perencanaan hingga operasional, semua regulasi yang dikeluarkan pemerintah kami patuhi,” tegas Wangsit, didampingi Executive Assistant Manager, Rynto Tambunan.
Legalitas Aston Kupang
Pada kesempatan itu, Wangsit juga memaparkan legalitas Aston Kupang dari aspek regulasi lingkungan hidup sejak pendirian awal di tahun 2010, dimulai dari perencanaan, operasional hingga perkembangannya hingga saat ini. Menurutnya pada tahap awal, Aston Kupang telah memenuhi persyaratan lingkungan sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini dibuktikan dengan adanya penyusunan dokumen UKL-UPL tahun 2010, perolehan rekomendasi BPLHD Kota Kupang nomor BPLHD/660/237/X/2010, penetapan SK Wali Kota Kupang nomor 141/KEP/HK/2010 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup,” beber Wangsit.
Memasuki tahap operasional, lanjut Wangsit, Aston Kupang kembali memperbaharui dokumen lingkungannya dengan PP nomor 27 tahun 2010 tentang Izin Lingkungan, PerMenNeg LH nomor 13 tahun 2010 tantang UKL-UPL dan PerMenNeg LH nomor 5 tahun 2012 tentang Dokumen Lingkungan Hidup.
Menurut Wangsit, perubahan tersebut dilakukan lantaran saat itu ada pengembangan dari awalnya hanya 156 kamar, menjadi 179 kamar, sehingga manajemen harus melakukan perbaharuan ijin. Pengurusannya sudah dilakukan dan segala dokumennya lengkap. “Dalam tahap ini, Aston Kupang memperoleh dokumen UKL-UPL tahun 2013 dan rekomendasi BPLHD Kota Kupang nomor BPLHD 660/176/VIII/2013,” ungkap Wangsit. (*/BN)