Jasa Raharja dan Satlantas Polres Alor Kampanye Tertib Berlalu Lintas untuk Warga Desa

  • Whatsapp
Dok Jasa Raharja NTT.

KALABAHI, BN – Jasa Raharja dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Alor, NTT, berkolaborasi menggelar kegiatan “Goes To The Village” pada Kamis (18/1/2024).

Kegiatan yang dilakukan kedua institusi ini bertajuk “Sosialisasi Budaya Tertib Berlalu Lintas Untuk Menciptakan Masyarakat Desa Berkualitas”.

Read More

Kegiatan kolaboratif ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kegiatan “Jum’at Curhat” dan Forum Komunikasi Lalu Lintas Jalan Kabupaten Alor di tahun 2023.

Berdasarkan coklit data laka tahun 2023, menyebutkan bahwa telah terjadi 57 kejadian kecelakaan lalu lintas jalan dengan total 87 korban, diantaranya 17 meninggal dunia dan 70 luka-luka.

Hal inilah menjadi perhatian utama Pilar Keselamatan Alor untuk melakukan langkah inovatif dan kolaboratif guna menekan angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Kabupaten Alor.

“Goes To The Village” kali ini menyasari Desa Alor Kecil dengan lebih dari 40 peserta, diantaranya dari Tokoh Desa, Tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat sekitar.

Masyarakat Desa Alor Kecil juga antusias dengan kegiatan ini, dengan aktif berdiskusi tanya jawab dengan pemateri kegiatan.

“Harapannya, dari kegiatan ini dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait pentinya keselamatan berlalu lintas. Kemudian keterlibatan tokoh desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sangat diharapkan untuk terus mensosialisasikan dan menjadi pionner keselamatan di desa,” ujar Agus Prasetyo, Penanggung Jawab Jasa Raharja Alor.

Agus juga menghimbau kepada masyarakat untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) di Samsat sebelum jatuh tempo di Kantor Bersama Samsat Terdekat.

“Selain menambah pendapatan daerah Provinsi NTT melalui kontribusi PKB, masyarakat juga perlu membayar SWDKLLJ yang merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan,” jelas Agus.

Sehingga, tambah Agus, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja, sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Kegiatan ini juga diselingi dengan pelayanan SIM Keliling dari Satlantas Polres Alor, guna memfasilitasi masyarakat dalam mendaftar SIM dan memperpanjang SIM yang dimiliki,” tutup Agus. (*/BN)

Related posts