KUPANG, BN – Berdasarkan data bidang pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, tercatat Jasa Raharja NTT telah menyerahkan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan amanah UU 33 dan 34 Tahun 1964, sebesar Rp25.271.350.829 dengan jumlah korban sebanyak 1.391 sepanjang tahun 2023 di Provinsi NTT.
Santunan yang diberikan mencakup berbagai jenis biaya santunan yaitu Santunan Meninggal Dunia, Santunan Rawatan Luka-Luka, Santunan Biaya Penguburan (jika korban tidak memiliki ahli waris), santunan cacat tetap, P3K, dan Ambulance.
Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT mengungkapkan pada tahun 2023, penyerahan santunan mengalami penurunan sebesar Rp. 1,4 miliar jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022.
“Penurunan santunan sebesar Rp. 1,4 miliar juga diikuti dengan menurunnya jumlah korban kecelakaan sebesar 27,89%. Hal ini merupakan hasil dari berbagai upaya pencegahan kecelakaan bersama dengan mitra strategis yang kolaboratif seperti Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL), Forum Komunikasi Lalu Lintas Jalan (FKLL), dan konsistensi setiap Insan Jasa Raharja memberikan himbauan keselamatan lalu lintas baik secara langsung ataupun melalui media sosial,” ujar Hidayat pada Senin (8/1/2024).
“Kualitas pelayanan juga terus kami tingkatkan selama tahun 2023, tercatat Jasa Raharja NTT telah bekerja sama dengan 55 Rumah Sakit di Provinsi NTT yang meningkat sebesar 3,77% dibanding tahun lalu, hal ini merupakan bentuk Jasa Raharja hadir dengan jaringan pelayan yang luas mencakup seluruh wilayah,” jelasnya.
“Kecepatan Pelayanan santunan juga terus kami tingkatkan, tercatat kecepatan penyelesaian santunan meninggal dunia di 1 hari 8 jam dan kecepatan penyelesaian berkas di 6 menit 36 detik yang lebih cepat 8 menit 33 detik dibanding 2022,” tambah hidayat.
Hidayat juga berharap, Jasa Raharja NTT akan terus hadir memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik, mudah, tepat dan cepat, kepada seluruh masyarakat NTT.
“Semoga semua upaya kolaborasi bersama Rumah Sakit, Kepolisian dan Mitra Strategis lainnya dapat ditingkatkan di tahun 2024, dalam upaya pencegahan laka lantas dan berkuragnnya fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT,” tutup Hidayat. (*/BN)