Gerak Cepat Jasa Raharja NTT Santuni Warga TTU Korban Laka Lantas di Jambi

  • Whatsapp
Penyerahan santunan kepada ahli waris Almarhum Dominggus Abi. (Foto: dok Jasa Raharja NTT)

KUPANG, BN – Dominggus Abi warga asal kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT menjadi koban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Minggu (25/6/2023) sekira pukul 7.30 Wita.

Dominggus Abi yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian seetelah ditabrak sebuah mobil truk. Tak lama usai kejadian, petugas Jasa Raharja Cabang Jambi kemudian bertindak cepat dengan melakukan survei ke Rumah Sakit, guna mengidentifikasi identitas korban.

Read More

Setelah dilakukan identifikasi, Dominggus
Abi didapati berdomisili di Kabupaten TTU, NTT. Selanjutnya, setelah menerima informasi di minggu malam, Jasa Raharja Cabang NTT melakukan komunikasi kepada Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Timor Tengah Utara I Komang Kerti untuk segera dilakukannya survei.

Survei validasi dan keabsahan ahli waris korban dilakukan pada senin pagi pukul 8.00 WITA. Proses survei keabsahan ahli waris hingga pembayaraan santunan dilakukan secara maksimal dan dalam waktu kurang dari 24 Jam. Gerak cepat proses santunan ini merupakan salah satu komitmen Jasa Raharja dalam memberikan santunan kecelakaan yang mudah dan cepat kepada seluruh masyarakat Indonesia.

I Komang Kerti mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin
oleh Jasa Raharja sesuai dengan undang-undang no 34 tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi program perlindungan dasar pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017, Dana Santunan Meninggal Dunia senilai Rp50 juta telah diberikan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris pada Senin (26/6/2023) sore. Dana santunan diserahkan kepada Yuliana Kolo selaku ibu korban. Dana Santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Bersama SAMSAT.

“Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka, terutama untuk memenuhi kehidupan sehari-hari isteri dan keluarga almarhum,” ujar Komang.

Komang juga mendorong Masyarakat untuk memenuhi atau melunasi kewajiban Perpajakan Kendaraan Bermotor yang dimilikinya di Kantor Bersama Samsat. (*/BN)

Related posts