BOGOR, BN – Pos Indonesia telah merampungkan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Provinsi DKI Jakarta dan Banten sesuai jadwal. Bantuan yang terdiri atas dua program ini, yaitu bantuan pengentasan stunting dan bantuan pangan beras, sukses didistribusikan kepada 64.706 Keluarga Risiko Stunting (KRS) tahap awal dan 963.959 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga tahap.
Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia, Siti Choiriana, menyampaikan, pihaknya menerapkan strategi khusus dalam mempercepat penyaluran bantuan tersebut kepada para KPM dan KRS.
“Dalam mendorong pendistribusian bantuan, kami membuat Standard of Procedure (SOP) internal dengan tetap merujuk pedoman pemerintah. Adapun strategi tersebut ialah dengan membagi penyaluran menjadi tiga titik, yakni Kantor Pos, Kantor Aparatur Desa, dan secara door to door sehingga nantinya bantuan tersebut dapat diterima secara cepat dan tepat,” ujar Siti Choriana dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kegiatan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah di Grand Savero Hotel, Bogor, Sabtu (17/06/2023).
Penerapan digitalisasi pun turut dilakukan dalam proses pembagian bantuan ini. Siti Choiriana menuturkan bahwa perusahaan yang berusia 276 tahun ini memiliki aplikasi bertajuk e-Pod (E-Proof of Delivery) untuk memantau sekaligus memastikan penerima bantuan tersebut tepat sasaran.
“Pada e-Pod, terdapat real-time dashboard monitoring yang mana para pihak dapat memantau secara langsung aktifitas serta keakuratan para penerima bantuan sebab aplikasi ini dilengkapi dengan fitur scan QR, face recognition, hingga geo tagging saat bantuan diserahkan,” jelas perempuan yang akrab disapa Ana.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional, Rachmi Widiriani, mengapresiasi langkah Pos Indonesia. Ia mengaku puas dengan kecepatan dan keakuratan Pos Indonesia dalam mendistribusikan bantuan ke sejumlah wilayah di Provinsi DKI Jakarta dan Banten.
“Dengan bekerja sama dengan Pos Indonesia, realisasi penyaluran 100 persen di seluruh wilayah DKI Jakarta dan Banten rata-rata diselesaikan dalam waktu 14 hari tiap bulannya. Hal ini menjadikan target tercapai lebih awal dalam menyalurkan bantuan pangan beras,” pungkas Rachmi Widiriani.
Sebagai informasi, Program Cadangan Pangan Pemerintah ini diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 bertujuan untuk menanggulangi kekurangan dan krisis pangan, kemiskinan, stunting, gizi buruk, serta mengendalikan dampak inflasi dalam negeri. Adapun waktu pelaksanaan program ini berlangsung selama tiga bulan, yakni Maret, April, Mei untuk penyaluran bantuan pangan beras dan April, Mei, dan Juni 2023 untuk bantuan pengentasan stunting. (*/BN/ADV)