JAKARTA, BN – Ketua Umum Dewan Pengurus (DP) KORPRI Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH., mengharapkan adanya perubahan pelayanan BPJS Kesehatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Prof. Zudan pada saat menjadi keynote speaker dalam seri webinar KORPRI menyapa ASN yang kembali digelar pada Selasa (13/6/2023). Webinar seri ke-17 ini digelar dengan tema “Jaga Kesehatanmu, Tingkatkan Prestasimu”.
Pada kesempatan itu, Prof. Zudan mengajak para ASN peserta webinar berbagi pemikiran untuk mencari solusi kebaikan pelayanan kesehatan di Indonesia berbasis Sistem Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan, terutama bisa mengcover para ASN dan Pensiunan ASN.
Prof Zudan mengungkapkan bahwa ada pemikiran ketika para ASN melakukan komparasi, dimana ASN merasakan adanya perbedaan pelayanan antara Sistem Askes yang dulu dengan sistem BPJS Kesehatan sekarang.
Menurutnya, BPJS yang telah dimodifikasi dari sistem Askes yang dulu, bisa menyediakan ruang pelayanan khusus bagi ASN sehingga tidak perlu mengantri lama.
Selain itu, ia juga meminta agar ada perbaikan cara dan kualitas pelayanan kembali seperti Askes dulu, karena tidak bisa dipungkiri peran Askes di BPJS Kesehatan sangat besar.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, P.hD menjelaskan bahwa perubahan yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan, salah satunya bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil, sehingga untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan cukup menggunakan KTP saja.
Prof. Ali Ghufron menyebut, cakupan layanan BPJS Kesehatan sudah melayani komponen bangsa sebesar 254 juta jiwa, bekerjasama dengan 2.943 rumah sakit, dan 23.389 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Terbanyak dan tercepat di seluruh dunia,” imbuhnya.
Terkait usulan dan keinginan adanya kekhususan layanan bagi ASN seperti sistem Askes dulu, I Made Puja Yasa selaku Deputi Direksi Bidang Manajemen Mutu Layanan BPJS mengatakan bahwa sesuai regulasi, pelayanan BPJS Kesehatan bersifat equal dan tidak dapat dibeda-bedakan bagi seluruh peserta.
Narasumber lain, Ketua Departemen Perlindungan Kesehatan DPKN, dr. Hariyadi Wibowo, SH, MARS., memaparkan bahwa pemberian pelayanan kesehatan oleh rumah sakit bagi ASN, terutama terkait tujuan penyelenggaraan rumah sakit sesuai Pasal 3 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Rumah sakit, yaitu mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan; memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit; meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
Menanggapi usulan Ketua umum Korpri dan paparan dua narasumber, Togap Simangunsong selaku Staf Ahli Mendagri mencoba mengkomparasikan pelayanan kesehatan bagi ASN pada saat Askes dan sesudah BPJS Kesehatan.
Togap pun merinci kondisi yang diharapkan ASN, antara lain, mendapatkan pelayanan kesehatan setidaknya sama seperti ketika pelayanan peserta Askes; mendapatkan asuransi swasta seperti, BUMN, BPJS Kesehatan, dan Jamsotek, diberi peluang asuransi tambahan/on top BPJS Kesehatan, serta bisa berobat ke dokter praktek yg kerjasama dengan BPJS.
Togap menyimpulkan bahwa kondisi idealnya, ASN mendapatkan pelayanan kesehatan mulai dari tingkat pratama dan rujukan lebih baik tanpa harus antri yang berkepanjangan sehingga jaminan kesehatan ASN lebih baik dan pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat lebih optimal.
Seri Webinar yang dimoderatori oleh Akbar Hiznu Mawanda, SH, MH, Kabid Perlindungan & Bantuan Hukum DP KORPRI BIG ini, dikuti oleh 750 partisipan melalui zoom dan 350 Viewer live streaming Youtube. (*/BN)