KUPANG, berandanusantara.com – Notaris Albert Wilson Riwu Kore, tersangka kasus dugaan penggelapan sertifikat resmi bebas demi hukum dari status sebagai tahanan Direskrimum Polda NTT, Minggu (2/10/2022) pagi.
Bebasnya Notaris senior NTT ini berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: SP – Han/18.e/X/2022/Direskrimum yang yang ditandatangani Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar M. H. Silalahi, S.IK.
Albert mulai ditahan pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu, setelah melalui rentetan proses. Sebelum ditahan, Albert terlebih dahulu melakukan praperadilan terhadap Polda NTT atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun, praperadilan yang dilayangkan oleh Albert Riwu Kore melalui Kuasa Hukumnya John Rihi dan Yanto Ekon ditolak oleh Pengadilan Kelas 1A Kupang.
Kepada media di Mapolda NTT, Albert menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda NTT yang telah memperlakukan dirinya dan tahanan lain dengan sangat manusiawi dan humanis.
“Di sinilah saya menemukan nilai pengayoman dari Polisi dalam tahanan ini dengan tidak meninggalkan ketegasan-ketegasan dan perlakuan yang digariskan oleh ketentuan,” ungkap Albert, Minggu (2/10/2022).
Terkait kasus yang dituduhkan kepada dirinya, Albert bahkan masih meyakini bahwa kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada dirinya adalah tidak tepat. Dirinya juga meyakini bahwa pihak Kepolisian pasti tahu pelaku yang sesungguhnya.
“Sertifikat itu diserahkan oleh siapa? Saya serahkan kepada penyidik untuk mengembangkan. Ada pihak lain yang mengambil sertifikat itu dari kami,” ungkapnya.
“Sehingga ketika kami dituduhkan sebagai pelaku penggelapan, saya sangat keberatan. Buktinya sampai hari ini saya dibebaskan demi hukum, artinya penyidik belum mendapatkan bukti yang cukup,” sambungnya.
Dia berharap agar Polda NTT melalui para penyidik di Direskrimum agar dapat menggali lebih dalam kasus ini, sehingga menemukan tersangka sesungguhnya yang mengambil 9 sertifikat tanah yang dituduhkan kepadanya.
“Saya sangat yakin penyidik tahu orangnya. Tetapi kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda NTT dalam hal ini proses penyidikan dan proses penahanan. Kami tunduk dan taat,” tegasnya. (*/BN)