KUPANG, berandanusantara.com – Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh, S.H., membuka kegiatan rapat koordinasi tim percepatan penurunan Stunting tingkat Kota Kupang, Selasa (13/9/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) berkolaborasi dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang tersebut berlangsung di Hotel Aston Kupang dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan atau Tokoh Agama, Organisasi Profesi serta para Camat dan Lurah Se-Kota Kupang.
Dalam sambutannya Penjabat Wali Kota menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bentuk kolaborasi antar instansi lingkup Kota Kupang, demi sebuah tujuan mulia menurunkan angka Stunting. Dijelaskannya upaya mengatasi Stunting ini adalah sebuah panggilan, untuk itu semua yang terlibat dalam tim percepatan penanganan Stunting harus menggunakan hati serta jiwa dan raga yang tulus untuk bekerja menjadi sebuah super team.
“Kita harus bekerja lebih keras, bekerja out of the box. Oleh karena itu kolaborasi yang telah dibentuk harus jalan bersama-sama dengan tuntunan Tuhan sehingga kita dapat melakukan hal-hal di luar kemampuan kita,” ajak George.
Menurutnya Presiden RI, Joko Widodo dalam arahan sebelumnya minta agar target pemerintah pada tahun 2024 Stunting harus berada di bawah 14%. Oleh karena itu Penjabat Wali Kota menargetkan pada tahun 2023 nanti Stunting di Kota Kupang berada pada 16% dan tahun 2024 mampu berada pada 14% sesuai harapan Presiden.
Penjabat Wali Kota berharap kedepannya bisa melibatkan semua elemen masyarakat dalam membantu penangangan Stunting, mulai dari pemerintah, forkopimda, lembaga-lembaga pendidikan, institusi swasta hingga seluruh masyarakat. Dengan keterlibatan semua elemen ini serta melalui sosialisasi dan edukasi yang diberikan diharapkan dapat memperoleh data yang lebih pasti sehingga lebih cepat dalam penanganan.
Kepala Dinas P2KB, drg. Fransisca J. H. Ikasasi, dalam laporannya sebagai panitia menyampaikan kasus Stunting di Kota Kupang mengalami peningkatan dalam 2 tahun terakhir, di mana tahun 2020 kasus Stunting di Kota Kupang sebesar 22,2% dan meningkat di tahun 2021 menjadi 26,1%. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang menyebabkan jumlah kunjungan balita pada pemantauan tumbuh kembang di posyandu menurun. Selain itu masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas lebih memilih melakukan pemantauan anak di fasilitas kesehatan lainnya seperti dokter anak atau dokter keluarga sehingga koordinasi lintas sektor belum maksimal.
Tujuan dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) adalah untuk mengkoordinasikan, menyinkronisasikan dan memastikan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting serta menyelenggarakan kerja sama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting.
Lebih lanjut dikatakannya Tim TPPS diharapkan untuk merumuskan dan memfasilitasi pelaksanaan manajemen pendampingan, mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi, membentuk TPPS di tingkat kecamatan dan kelurahan serta melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting kepada tim pengarah 1 (satu) kali dalam sebulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan. (*/BN)