BETUN, berandanusantara.com – Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Nabataek menuju arah jurusan Tafuli tepatnya di dusun fatuklara, Desa Nabutaek, kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 10:30 wita.
Sepeda motor Yamaha Soul yang dikendarai Dominikus Nahak bertabrakan dengan sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh Damianus A Tahu. Akibat kecelakaan tersebut Dominikus Nahak meninggal dunia.
Kurang dari 24 Jam, Petugas Jasa Raharja Wilayah Kab. Malaka, Trisno S Fanggidae, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban ahli waris, bergerak cepat mendatangi rumah alhi waris korban di Niti RT 05 RW 05 Desa Niti Kecematan Rinhat untuk melengkapi berkas administrasi santunan guna percepatan proses pembayaran. Santunan diterima oleh ahli waris yaitu istri sah dari korban bernama Silivestra Bene.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang besaran santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp50 Juta, dimana dana santunan berasal dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarakan setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat,” ungkap Trisno.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, Muhammad Hidayat, secara terpisah menjelaskan bahwa kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tidak lepas dari dukungan dari mitra terkait, sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital bagi dengan pihak Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri dan dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk transfer ke seluruh rekening bank pihak penerima santunan, yang tentu sangat memudahkan walaupun di hari libur Jasa raharja bisa membayarkan santunan kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia.
“Atas nama keluarga besar Jasa Raharja, saya menyampaikan bela sungkawa dan duka yang mendalam atas insiden yang merenggut nyawa korban, semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan, Kami menghimbau kepada setiap pengendara kendaraan bermotor baik roda dua dan empat di wilayah Kabupaten Malaka, untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, menaati peraturan lalu lintas, dan ingat keluarga kita menanti di rumah,” ungkap Hidayat.
Ditambahkan Muhammad Hidayat, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,mudah, cepat dan tepat sebagai wujud hadirnya Negara bagi korban alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (*/BN/JR)