KUPANG, berandanusantara.com – Sesuai amanat UU Cipta Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai tugas menghentikan penyiaran Televisi (TV) analog untuk beralih ke siaran TV digital yang dikenal dengan Program Analog Switch-Off (ASO).
UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 60 ayat (2) menyatakan _Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini_. Pelaksanaan program ASO di Indonesia dilaksanakan secara terus menerus (multiple ASO) secara bertahap sejak 30 April sampai dengan 2 November 2022, yang menjadi tanggal batas akhir migrasi siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran analog.
Dasar pelaksanaan Program ASO ini didasarkan pada 4 pilar utama yaitu: Pilar Kualitas Siaran TV Digital, Pilar Program Siaran TV digital, Pilar Dukungan Perangkat, dan Pilar Pengetahuan Masyarakat. Syarat Utama Pelaksanaan Program ASO di daerah yaitu Terdapat siaran TV Analog yang akan dihentikan siarannya, sudah tercakup dengan siaran TV digital dan Bantuan STB sudah selesai dibagikan untuk rumah tangga miskin di daerah ASO tersebut.
Kementerian Kominfo menggandeng para Lembaga Penyelenggara Siaran sebagai Mux Operator untuk berkomitmen menyediakan Set Top Box (STB) yang merupakan perangkat yang dibutuhkan untuk melengkapi perangkat TV yang saat ini menggunakan siaran analog untuk diganti menjadi siaran digital. STB ini nantinya akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat miskin yang memenuhi syarat.
Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa. STB ini sudah mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), yang merupakan standar TV Digital di Indonesia.
Mengapa harus beralih ke siaran digital? Karena masyarakat akan mendapatkan manfaat siaran TV yang lebih berkualitas dengan beralih ke siaran TV Digital, yaitu gambar yang lebih bersih, suara yang jernih, siaran yang lebih banyak, dapat merekam, memblokir serta menjadwal program siaran tertentu, bahkan tersedia juga siaran radio. Siaran ini dinikmati secara GRATIS tanpa dikenakan biaya berlangganan. Untuk menikmati siaran ini caranya sangat mudah. Pemilik pesawat televisi analog yang tidak berencana mengganti televisi yang support digital, cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB). Antena rumah yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran analog juga tidak perlu diganti.
Dengan batas waktu yang tidak lama lagi, maka diharapkan masyarakat yang masih menikmati tayangan siaran TV Analog agar segera membeli perangkat STB di toko elektronik maupun melalui marketplace atau online shop sebelum tanggal 2 November 2022. Harga STB Di beberapa toko elektronik di Kota Kupang berkisar Rp 275.000 sampai Rp 350.000,-
Diharapkan masyarakat membeli STB yang sudah bersertifikasi dari Kementrian Kominfo. Sertifikasi atas piranti STB ini menjamin produk berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia, melindungi masyarakat dan turut membantu berkembangnya industri dalam negeri. Selain itu juga untuk menjamin berjalannya fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan. Perangkat STB bersertifikat memiliki logo “Siap Digital” atau Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan. Beberapa merk STB yang sudah bersertifikasi Kementrian Kominfo adalah Akari, Polytron, Matrix, Tanaka, Evercoss, Venus, Ichiko, Evinix, Zyrex, Advan, Kubik, Modibox, Visio, INT. Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id atau di alamat https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.
Bagi masyarakat miskin tidak perlu khawatir, karena pemerintah menyediakan bantuan STB Gratis bagi yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain mereka adalah Penerima PKH yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial, harus mempunyai TV dan antena analog, serta berdomisili di daerah yang memiliki siaran TV analog dan digital.
Jumlah STB Gratis yang akan dibagikan kepada masyarakat miskin berjumlah sekitar 6,7 juta, berasal dari komitmen Lembaga Penyiaran (SCTV, Indosiar, MetroTV, TransTV, Trans7, RTV, TVOne, ANTV, NTV), dan dari bantuan pemerintah (Kementrian Kominfo). Pendistribusian STB Gratis ini dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang termasuk dalam data DTKS.
Jumlah Penerima STB Kota Kupang sesuai data yang diterima dari Kementrian berjumlah 10.539 KK yang tesebar di 51 Kelurahan, dengan rincian : Kecamatan Kelapa Lima 1.507 KK, Kecamatan Alak 2.834 KK, Kecamatan Maulafa 2.339 KK, Kecamatan Oebobo 1.993 KK, Kecamatan Kota Lama 650 KK dan kecamatan Kota Raja 1.216 KK.
Data penerima Bantuan STB ini perlu dilakukan validasi secara baik sehingga masyarakat penerimanya tepat sasaran. Kota Kupang saat ini sedang melakukan proses validasi data penerima PKH sebagai calon penerima bantuan STB pemerintah.
Diharapkan, Mux Operator yang akan mendistribusikan STB di daerah juga wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk kelancaran distribusi dan tepat sasaran sesuai data yang tervalidasi. Untuk Provinsi NTT, Kabupaten yang sudah melakukan program ASO adalah Kabupaten TTU, Malaka dan Belu. Kota Kupang dan Kabupaten TTS juga sedang dalam proses pelaksanaan program ASO ini. (*/BN)