KUPANG, berandanusantara.com – Meski berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Pankase, Kecamatan Alak, Kota Kupang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati NTT, namun Adhitya Nasution menilai tugas penyidik Polda NTT belum selesai.
Sebagai Kuasa Hukum korban, Adhitya Nasution masih berkeyakinan bahwa keterangan para saksi dan fakta-fakta lain, atau temuan baru pada saat penyidik Polda melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa di Kejati NTT.
“Besar harapan kami, dengan dilengkapi berkas-berkas ini, ada temuan baru yang bisa mengindikasikan atau bisa mengarah kepada tersangka-tersangka baru. Atau keterlibatan dari pihak lain. Dan itu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” jelas Adhitya, Selasa (29/3/2022) petang.
Menurut Adhitya, selaku Kuasa Hukum dirinya berkesimpulan bahwa P-21 berkas kasus pembunuhan Penkase bukanlah sebuah ‘Kartu Mati’, tetapi masih ada pengembangan. Karena bagi dia, P-21 tidak berarti menuntut kasus ini bisa ditutup begitu saja.
“Setelah dilengkapi berkas ini, pasti ada temuan-temuan yang selama ini belum didalami oleh penyidik yang menjadi petunjuk Jaksa. Nah di situ, tentu ada beberapa kemungkinan atau celah,” ujar Adhitya.
Dia mencontohkan, pada saat Jaksa memberikan petunjuk terkait temuan suatu bukti. Bukti tersebut, kata Adhitya, nantinya akan mengungkap siapa yang menemukan, kapan ditemukan, atau pun siapa yang menemukan, sehingga perlu dikembangkan oleh penyidik.
“Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru atau ada pihak-pihak lain yang terlibat. Ini masih belum harga mati menurut kami,” tegas Adhitya.
Soal penerapan pasal, kata Adhitya, apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sudah tepat. Karena jika dirunut dari awal kejadian hingga tersangka menyerahkan diri, selanjutnya rekonstruksi, maka sangat jelas merujuk pada pasal 340 yakni pembunuhan berencana.
“Jadi saya rasa pasal-pasal yang dilekatkan kepada tersangka sudah tepat dan benar. Baik Pasal 340, 338 juto Pasal 80 tentang Perlindungan Anak sudah tepat,” katanya. (BN)