Keluarga Astrid – Lael Hanya Sekali Terima SP2HP dari Penyidik Polda NTT

  • Whatsapp
Adhitya Nasution. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Sepanjang lima bulan penanganan kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe, Pengacara dan keluarga korban baru sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak Polda NTT.

Hal ini diungkapkan Adhitya Nasution, pengacara keluarga korban, Selasa (22/2/2022), melalui pesan Whatsapp. Menurut Adhitya, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No.12 tahun 2009 Pasal 39 Ayat 1 yang menyatakan bahwa penyidik harus memberikan informasi kepada keluarga korban minimal sekali setiap bulan.

Read More

Adhitya menjelaskan, SP2HP pertama dan terakhir kali diterima pihaknya selaku Kuasa Hukum dan keluarga korban pada saat Kapolda sebelumnya Irjen Pol Lotharia Latief berkunjung ke rumah keluarga korban. Namun setelah itu, hingga saat ini baik belum juga mendapatkan SP2HP sebagai keterangan dan informasi resmi dari penyidik polda NTT.

“Ini yang membuat kami sedikit heran dengan penanganan penyidik, sampai sejauh mana penyidik bekerja, dan seperti apa perkembangannya. Karena dari pihak keluarga sendiri akan senantiasa memberikan petunjuk-petunjuk penting guna bisa terungkap kasus ini secara terang benderang,” jelas Adhitya.

Jika kondisinya seperti ini, kata Adhitya, maka akan sangat wajar jika pihak keluarga terus bertanya-tanya tentang sejauh mana perkembangan kasus yang sedang ditangani penyidik. Dia juga meminta agar pihak penyidik Polda NTT agar transparan dalam penanganan kasus ini.

“Kami harap penyidik mau terbuka dan transparan dengan keluarga korban, karena perlu diingat bahwa keluarga korban ini adalah yang paling dirugikan bilamana perkara ini tidak bisa terungkap,” tegas Adhitya.

Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala. (*/BN)

Related posts