Nama 3 Saksi Kunci Pembunuhan Astrid dan Lael Diserahkan ke Mabes Polri, Siapakah Mereka?

  • Whatsapp
Kuasa Hukum bersama keluarga korban pembunuhan Astrid dan Lael saat tiba di Kupang, Kamis (3/2/2022) pagi tadi. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Kuasa Hukum bersama keluarga korban pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee telah melakukan gelar perkara dengan Bareskrim Mabes Polri pada 31 Januari 2022 lalu.

Dalam gelar perkara itu, Kuasa Hukum dan keluarga menyerahkan 3 nama saksi kunci untuk diperiksa oleh Mabes Polri. Ke-3 saksi kunci tersebut diduga kuat mengetahui dan terlibat dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael yang jenazahnya ditemukan pada awal Oktober 2021 silam.

Read More

“Ada tiga saksi yang disodorkan ke Mabes Polri. Inisialnya juga sudah kita sampaikan, dan masyarakat NTT juga sudah tahu, siapa tiga orang ini,” jelas Adhitya Nasution, Kamis (3/2/2022)

Meski demikian, Adhitya enggan menyebut inisial nama-nama saksi kunci tersebut, karena masih dalam proses penanganan dan pembuktian.

“Wadirpidum yang hadir saat gelar perkara menyampaikan bahwa, terhadap tiga nama saksi kunci yang disebutkan akan dilakukan pendalaman, terkait kecurigaan itu,” ujar Adhitya.

Hingga saat ini penasehat hukum dan keluarga korban berharap tersangka kasus Penkase tidak hanya Randy seorang diri. Karena pihaknya memiliki keyakinan penuh bahwa Randy bukan tersangka tunggal.

Pada kesempatan yang sama, Adhitya Nasution juga memberikan pernyataan terkait Sprin Lidik baru khusus perkara Penkase, yang menurut informasi terpercaya telah diterbitkan oleh Kapolda NTT.

Adhitya menilai terkait sprin lidik yang dikeluarkan Polda NTT hanya sebagai penyeimbang terhadap kasus yang sebenarnya sudah ada, dan sedang ditangani pihak Polda NTT.

“Jadi sprin lidik baru ini, kami juga masih bertanya-tanya. Apakah bisa membuka kasus ini menjadi jelas. Sedangkan kasus pokoknya 340 dan 338 junto pasal perlindungan anak yang dilekatkan ke RB ini kami rasa masih lemah nilai pembuktiannya,” terangnya.

Ia berharap, dalam penanganan kasus Penkase, Polda NTT harus lebih fokus untuk membuktikan bahwa Randy merupakan pelaku pembunuhan berencana itu, dan terhadap sprin lidik, harus ada nilai kekuatan yang jelas dan kuat.

“Karena manakala tidak terbukti bahwa Randy bukan pembunuh yang melanggar pasal 340 dan hanya dilekatkan pasal 338, maka sprin lidik ini akan hangus dengan sendirinya,” tutup Adhitya. (*BN/KN)

Related posts