KUPANG, berandanusantara.com – Pengacara Adhitya Nasution membawa keluarga korban pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee ke Jakarta.
Pengacara dan keluarga korban akan berkunjung ke Mabes Polri guna menyerahkan rangkuman penanganan kasus yang saat ini masih ditangani Polda NTT.
Selain Mabes Polri, Pengacara dan keluarga korban juga akan berkunjung ke Kejaksaan Agung RI.
“Hari ini keluarga korban akan ke Jakarta, penerbangan jam 15:55 Wita, dari Kupang-Jakarta,” ujar Adhitya melalui siaran pers Rabu (26/1/2022) siang.
Menurut Adhitya, keluarga meminta atensi khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kasus pembunuhan Astrtid dan Lael Maccabbe, yang sekarang ditangani pihak Polda NTT.
“Jadi keluarga ke Kejaksaan untuk meminta Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius terhadap kasus pembunuhan Ibu dan anak di Kota Kupang,” jelasnya.
Selain itu, kata Adhitya, usai dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, keluarga korban langsung berkoordinasi dengan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati terkait otopsi ulang kedua jenazah.
“Poin selanjutnya berkordinasi dengan RS Polri Kramat jati terkait dengan permohonan autopsi ulang kedua jenazah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan Astrid dan Lael telah menjadi atensi serius dari masyarakat Nusa Tenggara Timur, khususnya Kota Kupang.
Masyarakat yang tergabung dalam aliansipun sudah melakukan aksi damai di Mabes Polda NTT, untuk mencari keadilan, karena mereka menilai Polda NTT lamban dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Hingga kini, kasus pembunuhan yang menewaskan dua nyawa itu, Polda NTT hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Berkas perkara tersangka, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Namun, jaksa peneliti berkas mengembalikan berkas tersangka ke pihak penyidik Polda NTT, untuk melengkapi berkas berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT. (*BN/KN)