KUPANG, berandanusantara.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akhirnya menerapkan pasal 340 KUHP terhadap RB alias Randi Badjideh, tersangka pembunuh ibu dan anak di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, saat ditetapkan tersangka pertama kali, Randi hanya dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahun. Namun hasil penyidikan dan alat bukti, serta hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan, Polisi berkeyakinan bahwa kasus tersebut diduga keras dilakukan dengan perencanaan.
“Terhadap tersangka RB ini akan disangkakan pasal 340 Subsider 338 dan UUD Nomor 35 tahun 2014, jadi kita berikan sangkaan berlapis. Ini semua didasarkan pada perkembangan hasil penyelidikan melalui proses dan berdasarkan alat bukti yang didapat oleh penyidik,” jelas Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, seperti dilansir VN, Senin (20/12/2021).
Dia menjelaskan, motif tersangka RB menghabisi nyawa Astrid Manafe dan Lael Maccebee adalah untuk mengakhiri hubungan mereka. Namun, sampai dengan saat ini, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, tersangka yang ditetapkan baru satu orang yakni RB alias Randi Badjideh.
“Jadi itu motifnya tersangka menghilangkan nyawa kedua korbannya,” pungkasnya.
Rencananya, pada Selasa (21/12/2021) besok, Polda NTT akan menyelenggarakan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban Astrid Manafe dan Lael Maccebee guna memperkuat hasil penyidikan yang telah dilakukan, serta kasusnya dapat terang-benderang. (*/BN/VN)