Randy Mengaku Gelisah dan Tidak Bisa Tidur Usai Bunuh Astrid–Lael

  • Whatsapp
Tersangka RB alias Randy saat digiring aparat Polda NTT. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Tersangka RB alias Randy Badjideh mengaku gelisah dan tidak bisa tidur usai membunuh korbannya, Astrid Manafe dan Lael Macebbee. Itulah yang menjadi alasan dirinya menyerahkan diri ke Polisi.

“Berdasarkan keterangan tersangka RB, dirinya merasa gelisah, tidak bisa tidur dan tidak tenang. Dan di tanggal itu juga tersangka datang menyerahkan diri didampingi keluarganya,” jelas Kombes Pol Rishian Krisna saat memberikan keterangan pers, Senin (6/12/2021) di Mapolda NTT.

Read More

Sebelum menetapkan Randy sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT telah memeriksa sebanyak 23 saksi. Meski demikian, tidak disebutkan secara rinci siapa saja para saksi yang telah diperiksa.

Kombes Pol Rishian Krisna menjelaskan, RB ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 2 Desember 2021 lalu.

Setelah itu, lanjut Kombes Pol Rishian, Polda NTT langsung mengeluarkan lagi surat perintah penangkapan. Selanjutnya, aparat melakukan monitoring di sekitar kediaman tersangka RB. Namun, akhirnya secara sukarela RB menyerahkan diri.

“Berdasarkan keterangan tersangka RB, dirinya merasa gelisa, tidak bisa tidur dan tidak tenang. Dan di tanggal itu juga tersangka datang menyerahkan diri didampingi keluarganya,” jelas dia.

Kombes Pol Rishian, proses penentuan tersangka, penetapan, serta penahanan terhadap tersangka RB dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan dan dikumpulkan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, termasuk menentukan identitas korban.

“Penyidik melakukan langkah-langkah berdasarkan signtific crime investigation. Jadi bukan semata-mata hanya pengakuan dari tersangka. Pengakuan dari tersangka dikuatkan dengan alat-alat bukti lain yang valid dan tidak bisa terbantahkan sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,” bebernya.

Kedepan, menurutnya, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini termasuk juga rekonstruksi, konfrontir antara para saksi dan pihak-pihak untuk memberikan kepastian dalam hal pembuktian.

“Polda NTT terbuka terhadap setiap masukan dari berbagai pihak, selama itu valid dan akurat, mari kita sama-sama lakukan pembuktian dengan harapan kita memiliki alat bukti yang memiliki nilai pembuktian kuat,” katanya.

Terkait motif tersangka RB menghabisi kedua korban, jelas Kombes Pol Rishian, untuk sementara penyidik masih melakukan pendalaman termasuk melalui barang bukti digital berupa handphone dan GPS pada kendaraan yang digunakan tersangka.

“Jadi sampai saat ini baru satu orang hang ditetapkan sebagai tersangka, namun kami tidak berhenti di sini. Kami masih akan terus melakukan pendalaman. Proses penyidikan masih berjalan,” tandasnya. (*/BN)

Related posts