KUPANG, berandanusantara.com – Aparat Kepolisian dari Unit Jatanras Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Residivis curanmor yang diamankan Polisi masing-masing bernama Stef Manafe dan Alexander Fafi. Keduanya ditangkap di dusun Dendeng, desa Noelbaki, kecamatan Kupang Tengah, kabupaten Kupang, Selasa (9/2/2021).
Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan 10 unit sepeda motor yakni 8 Honda Beat, 1 Yamaha Fino dan 1 Honda Revo. Selain pelaku, Polisi juga menangkap 3 penadah.
Kebutuhan ekonomi yang mendesak menjadi pemicu para pelaku nekat menjalankan aksinya. Hal ini berdasarkan pengakuan para pelaku kepada Polisi. Keduanya pun kini sedang diamankan di sel Mapolda NTT.
“Motor dijual dengan harga murah, kjsaran Rp2 juta sampai Rp3,5 juta”, ujar kabid humas polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, saat konferensi pers di Mapolda NTT, Senin (15/2/2021).
Para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke – 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara 3 pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*BN/MB)