Marthen Konay Sah Pemilik Tanah Seluas 368 Hektare di Kota Kupang

  • Whatsapp
Ist
Ist

KUPANG, berandanusantara.com – Pengadilan Negeri Kupang akhirnya menolak gugatan Piet Konay yang merupakan ahli waris dari Bartolomeus Konay. Lahan yang disengketakan pun akhirnya sah menjadi milik Marhten Konay selaku ahli waris dari Yohanis Konay.

Luasan tanah yang sah menjadi milik Marthen Konay terletak di 3 titik di Kota Kupang, yakni Pagar Panjang luasnya 250 hektare, Danau Ina 100 hektare dan Pantai Oesapa 18 hektare. Jika dijumlahkan, maka akumulasi luas tanah seluruhnya yakni 365 hektare.

Read More

Fransisco Bernando Bessie selaku Kuasa Hukum Marthen Konay, Senin (1/2/2021) mengatakan putusan Pengadilan Negeri Kupang bersifat inkrah. Sehingga saat ini jelas disimpulkan bahwa Marthen Konay adalah pemilik tanah yang sah.

“Perkara ini sudah berulang-ulang sejak tahun 1951. Namun putusan saat ini jelas Marthen Konay selaku ahli waris dari Yohanis Konay sah pemilik tanah,” jelas Fransisco mendampingi kliennya Marthen Konay.

Menurut Fransisco, putusan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi Marthen Konay untuk melakukan penertiban, apabila terdapat bangunan yang letaknya di atas tanah yang disengketakan. Selain itu, terhadap siapapun yang telah melakukan akad jual beli dengan Piet Konay.

Bagi pihak-pihak tersebut, jelas Fransisco, pihak Marthen Konay membuka posko yang langsung terletak di kediamannya, agar pihak-pihak yang sebelumya telah melakukan transaksi dengan Piet Konay bisa membawa serta bukti-bukti untuk dilakukan koreksi.

“Oleh karena itu, pihak Marthen Konay mengimbau masyarakat yang merasa ada di dalam tanah yang di sengketakan untuk datang ke posko. Waktu yang diberikan selama satu bulan untuk koreksi,” jelas Fransisco.

Sementara Marthen Konay pada kesempan itu menjelaskan, sebelum ada putusan Pengadilan, sudah ada resume pengadilan yang menyatakan bahwa ada 3 objek tanah yang merupakan milik Yohanis Konay.

“Soal tiga obyek itu ada dalam berita acara eksekusi pada tanggal 15 maret tahun 1996 dan 8 September tahun 1997. Bunyi berita acaranya hampir sama,” jelas Marthen Konay.

Untuk diketahui, Piet Koenay Cs mengajukan banding dan putusan No 70 tahun 2019 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang. Setelah itu, Piet Konay mengajukan kasasi ke MA, kemudian keluar putusan Nomor 1505 tanggal 17 Juni 2020.

Hasil putusan itu baru diterima pada 19 Januari 2021 juga menolak gugatan Piet Konay. (*BN/KN)

Related posts