24–26 Desember, Toko dan Mall di Kota Kupang Tutup Sementara

  • Whatsapp
Ist
Ist

KUPANG, berandanusantara.com – Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan surat edaran yang isinya menutup semua pusat perbelanjaan, baik toko dan mall terhitung tanggal 24–26 Desember 2020.

Edaran ini dikeluarkan lantaran pada tanggal tersebut berpeluang terjadi kerumunan, terutama di pusat-pusat perbelanjaan. Sementara, angka penyebaran COVID-19 di Kota Kupang cukup tinggi, dimana saat ini telah mencapai 853 kasus.

Read More

“Terhitung tanggal 24 Desember jam 12 siang sampai tanggal 26 Desember jam 12 siang kami tutup,” tegas Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Selasa (22/12/2020).

Selain Toko dan Mall, semua tempat hiburan juga akan ditutup. Sementara menurutnya, pasar tetap dibuka dengan pengawasan yang ketat, serta mengutamakan penerapan protokol kesehatan berstandar.

“Nanti mulai tanggal 24 aparat akan melakukan patroli. Jadi untuk sementara biarlah semua masyarakat berkonsentrasi untuk ibadah,” katanya. (AM/BN)

Related posts