KUPANG, berandanusantara.com – Sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa penyidik dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabbee yang tak lain adalah ibu dan anak.
Meski demikian, sampai dengan saat ini Polda NTT baru menetapkan RB (31) sebagai tersangka dan belum ada tersangka lain. RB yang tak lain adalah ayah biologis dari Lael Macabbee ini telah ditahan sejak 3 Desember 2021 lalu.
Dalam keterangan pers di Mapolda NTT, Senin (6/12/2021), Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna menjelaskan, RB ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 2 Desember 2021 lalu.
Setelah itu, lanjut Kombes Pol Rishian, Polda NTT langsung mengeluarkan lagi surat perintah penangkapan. Selanjutnya, aparat melakukan monitoring di sekitar kediaman tersangka RB. Namun, akhirnya secara sukarela RB menyerahkan diri.
“Berdasarkan keterangan tersangka RB, dirinya merasa gelisa, tidak bisa tidur dan tidak tenang. Dan di tanggal itu juga tersangka datang menyerahkan diri didampingi keluarganya,” jelas dia.
Kombes Pol Rishian, proses penentuan tersangka, penetapan, serta penahanan terhadap tersangka RB dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan dan dikumpulkan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, termasuk menentukan identitas korban.
“Penyidik melakukan langkah-langkah berdasarkan signtific crime investigation. Jadi bukan semata-mata hanya pengakuan dari tersangka. Pengakuan dari tersangka dikuatkan dengan alat-alat bukti lain yang valid dan tidak bisa terbantahkan sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,” bebernya.
Kedepan, menurutnya, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini termasuk juga rekonstruksi, konfrontir antara para saksi dan pihak-pihak untuk memberikan kepastian dalam hal pembuktian.
“Polda NTT terbuka terhadap setiap masukan dari berbagai pihak, selama itu valid dan akurat, mari kita sama-sama lakukan pembuktian dengan harapan kita memiliki alat bukti yang memiliki nilai pembuktian kuat,” katanya.
Terkait motif tersangka RB menghabisi kedua korban, jelas Kombes Pol Rishian, untuk sementara penyidik masih melakukan pendalaman termasuk melalui barang bukti digital berupa handphone dan GPS pada kendaraan yang digunakan tersangka.
“Jadi sampai saat ini baru satu orang hang ditetapkan sebagai tersangka, namun kami tidak berhenti di sini. Kami masih akan terus melakukan pendalaman. Proses penyidikan masih berjalan,” tandasnya. (*/BN)